Pangkalpinang – Untuk meningkatkan kapasitas Badan Permusyarawatan Desa (BPD) di lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Prov. Kep. Babel) melaksanakan pembinaan dan peningkatan kapasitas bagi anggota BPD, dimulai pada tanggal 27 Februari hingga 8 Maret 2024 pada 34 Desa di 4 Kabupaten di Pulau Bangka
Budi Utama atau biasa dipanggil Boedeot mengatakan, banyaknya keanggotaan BPD yang telah diambil sumpah/janji, tetapi masih ada yang belum memahami tugas dan fungsinya sebagai anggota BPD.
Lebih lanjut, Boedeot menjelaskan, Berdasarkan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
"BPD berperan dalam mengawasi kinerja Kepala Desa dan BPD berhak memperoleh pengembangan kapasitas melalui studi banding yang bersumber dari APBD dan APBDes." jelas budi
Boedoet menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Dinsos PMD Prov. Kep. Babel hanya dapat menyelenggarakan fasilitasi peningkatan kapasitas terhadap beberapa anggota BPD di lingkungan Prov. Kep. Babel,.
"Masih ada anggota BPD yang masih belum memahami tugasnya dan belum memperoleh pengembangan kapasitas, semoga kedepannya kita bisa memberikan bimtek bagi anggota BPD" terangnya.
Monev dan pembinaan ini bertujuan agar anggota BPD dapat memahami perannya sebagai Lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa, sehingga dapat mewujudkan tata Kelola pemerintahan desa yang baik di Desa
Alumni STPDN XIII tahun 2005 ini juga menambahkan bahwa pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD dilaksanakan melalui monitoring dan evaluasi. Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terbuka, jujur, objektif dan dalam hubungan kerja yang harmonis serta semangat untuk tata kelola dan pelayanan bagi masyarakat yang lebih baik. BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan bersama Kepala Desa, juga memliliki fungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. BPD berada di tengah-tengah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kepedulian kemasyarakatan di desa.
"Diharapkan Pemerintah Desa dan BPD dapat bersinergi positif, bergerak berani, memiliki inisiatif tinggi, serta memiliki inovasi dalam hal pembangunan" tegas Bodoet.
Menyambut hal tersebut ketua BPD Desa Kimak mengucapkan rasa terimakasih kepada Dinsos PMD Prov. Kep. Babel karena telah memberikan pembinaan terkait tugas dan fungsi BPD.
"Kami sangat berterimakasih kepada Dinsospmd terkait masukan-masukan atas kekurangan kami, hal ini akan kami jadikan motivasi untuk terus berbenah, mungkin kedepan kami akan lebih sering melakukan koordinasi dan konsultasi ke Dinsospmd, kemudian kami mengharapkan adanya Bimtek tentang tupoksi BPD, supaya kami bisa lebih maksimal lagi kedepannya" ujar Kodri selaku ketua BPD Desa Kimak.