Pangkalpinang -  Penyusunan rencaana kerja pemerintah desa ( red : RKP Desa) merupakan salah satu komponen dalam penyelengaraan pembangun desa yang disusun oleh pemerintah desa.  Penyusunan rencana kebijakan RKP Desa dimaksudkan sebagai pedoman  guna menetapkan arah program dan kegiatan desa yang kemudian  menjadi basis data dan informasi dalam penetapan anggaran  pendapatan dan belanja desa untuk satu tahun.

Mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa dan  PDTT No 21 Tahun 2020 menjabarkan bahwa  di dalam penyusunan RKP Desa terdapat tahapan yang wajib terpenuhi sebelum dalam tahapan final yakni penetapan peraturan desa sebagai dasar hukum atas pelaksanaan rencana kerja pemerintah desa untuk satu tahun.

Adapun tahapan- tahapan penyusunan RKP Desa yang wajib terpenuhi dan dituangkan dalam bukti dokumen kebijakan RKP Desa yang  mencakup pelaksanaan tahapan penetapan tim penyusun RKP;pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan yang masuk dalam pembiayaan;pencermatan ulang RPJM Desa; penyusunan rancanan RKP Desa dan Musyawarah Desa terkait penetapan kebijakan program dan kegiatan yang masuk dalam RKP Desa; Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP.

Dimana RKP Desa yang telah disusun tersebut k diserahkan kepada pemerintah daerah dalam hal ini bupati yang kemudian memberikan kewenangan kepada kecamatan untuk melaksanakan evaluasi RKP Desa dan membentuk tim verifikasi yang termuat dalam peraturan bupati.

Penjabaran hal tersebut  sebagaimana diungkapkan  Kepala Dinas Sosial dan PMD Budi Utama dalam pesan arahanmya kepada aparatur kecamatan pada kegiatan rakor teknis terkait penyusunan kebijakan pembangunam desa pada rabu (29/05) lalu.  Dalam pesannya Kepala Dinas Budi Utama menegaskan bahwa  melalui pelaksanaan  verifikasi dan validasi  terhadap RKP Desa yang dilaksanakan oleh kecamatan  mewujdukan akuntabilitas dokumen kebijakan pembangunan desa yang dalam hal ini termuat dalam RKP Desa.

Akuntabilitas yang berorientasi pada dimensi  akuntabilitas proses dan dimensi akuntabilitas program merupakan dimensi penting yang termuat dan terkandung  dalam  pelaksanaan di tiap tahapan penyusunan rencana kerja pemerintah desa dan sekaligus sebagai wujud evaluasi RKP Desa  “ jadi bapak ibu sebagai sebagai tim verikasi RKP Desa ( red: aparatur kecamatan) mohon agar RKP desa yang telah diserahkan oleh pemerintah desa tersebut untuk dilakukan evaluasi apakan sudah sesuai dengan pedoman pembangunan desa, misalkan apakan dalam isi dokumen rencana RKP telah selaras dengan pedoman yang ada dan selaras dengan ketetapan pembangunan desa yang ditetapkan dalam RPJM Desa”, ungkap Budi Utama. 

Hal senada juga dijelaskan oleh Yulius Kaisar selaku aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung yang juga sebagai narasumber pada kegiatan rakor teknis siang itu menerangkan bahwa selain aspek dimensi akuntabilitas proses dan dan akuntabiltas program, prinsip-prinsip akuntabilitas lain yang perlu termuat dalam proses penyusunan rencana pembanguna desa adalah berkenaan dengan muatan dimensi akuntabilitas kebijakan dimana pemerintah desa sebagai pelaksanaan atas rencana kerja pemerintah tersebut dapat mempertangungjawabkan kebijakan yang diambil.