Pangkalpinang - Bagian Perencanaan Sekretariat Dinas SosialPMD mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan, Pelaporan dan Evaluasi Capaian Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun Anggaran 2023 di Renz Hotel Pangkalpinang, Senin (11/12/2023). Bimtek ini mengangkat tema penyusunan dan pelaporan serta evaluasi capaian penerapan SPM, yang diselenggarakan selama dua hari pada tanggal 11 s/d 12 Desember 2023.dalam rangka mendukung arah kebijakan guna merumuskan rencana Tindak Lanjut atas hasil evaluasi penerapan SPM Sosial Tahun 2023 demi pelaksanaan pelayanan dasar yang lebih baik.
Plt. Sekretaris Dinas membuka langsung mewakili Kepala Dinas, Nizwan Sastrayuda dalam sambutannya, langsung menyampaikan pesan KadinsosPMD menekankan bahwa kegiatan bimbingan teknis yang diadakan sebagai bekal Integrasi Penerapan SPM ke dalam dokumen perencanaan daerah dan bagaimana komitmen daerah dalam memprioritaskan SPM bidang Sosial.
“Terdapat 5 (lima) jenis Pelayanan Dasar SPM bidang Sosial yang menjadi Target Indikator kita Bersama yaitu Rehabilitasi Sosial Anak Terlantar, Penyandang Disabbilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Gelandangan dan Pengemis di Dalam Panti yang menjadi kewenangan Provinsi dan di luar panti yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota, serta Perlindungan dan Jaminan Sosial bagi korban bencana saat tanggap darurat dan pasca bencana Provinsi dan Kabupaten/kota.," ujar Plt. Sekretaris, Nizwan Sastrayuda.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat yang berorientasi terhadap terwujudnya pelayanan publik yang prima. Pemerintah daerah menerapkan SPM dengan tujuan peningkatan pelayanan prima menuju Good Governance dan SPM sebagai usaha pemerintah daerah untuk menjawab isu-isu krusial dalam penyelengaraan Pemerintahan Daerah, khususnya dalam pelayanan dasar pada terciptanya kesejahteraan masyarakat. Upaya ini dijamin dalam konstitusi untuk menjaga kelangsungan kehidupan berbangsa yang serasi, harmonis dan utuh dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menjamin SPM dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah daerah maka penerapannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Dalam acara ini, narasumber berasal dari Kementerian dalam Negeri (Dirjen Bina Bangda) Daerah, Kementerian Sosial serta mengundang 40 (empat puluh) peserta para Perangkat Daerah (PD) yang mengampu pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diharapkan dalam pengisian aplikasi dari Dirjen Bangda Kemendagri tersebut, pengisian form lampiran capaian SPM dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan Permendagri 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal serta dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar dengan menggunakan prinsip pemerataan dan keadilan melalui penetapan dan penerapan SPM yang dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun. Pelaporan pencapaian SPM kepada Sekretariat Bersama (Sekber) SPM dilakukan melalui sistem pelaporan berbasis aplikasi dalam laman spm.bangda.kemendagri.go.id. Pelaporan pencapaian SPM tersebut dibagi menjadi 4 (empat) triwulan dalam 1 (satu) tahun, hasil capaian SPM yang dilaporkan melalui aplikasi SPM menjadi materi monitoring dan evaluasi Sekretariat Bersama SPM dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.