PANGKALPINANG - Sebanyak sembilan (9) calon penerima manfaat bantuan usaha ekonomi produktif bagi disabilitas yang berasal dari kabupaten/kota bersama dengan tim pendamping dari dinas sosial kabupaten/kota, senin (07/06) mendapatkan sosialisasi berkenaan dengan mekanisme penyaluran dan penggunaan bantuan keuangan usaha ekonomi produktif yang dilaksanakan di halaman gedung II kantor DINSOSPMD provinsi kepulauan bangka belitung.
Program bantuan usaha ekonomi produktif merupakan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi kepulauan bangka belitung pada tahun anggaran 2022 bagi penyandang disabilitas. Dimana program bantuan keuangan ini merujuk pada peraturan berkenaan dengan penanggulangan kemiskinan dan perlindungan bagi fakir miskin sebagaimana tertuang di dalam UU RI No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU RI No 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dan Keputusan Menteri Sosial RI NI 146/HUK/2013 tentang kriteria dan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu serta dasar hukum lainnya berkenaan dengan penanggulangan kemiskinan.
Adapun penganggaran program bantuan ini diarahkan dalam upaya wujudkan kemandirian, keberfungsian dan meningkatkan peran dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan disabilitas baik dalam keluarga maupun lingkungan sosial lainnya.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Budi Utama dalam pesan arahannya.
“ tahun ini kami (red: pemerintah provinsi) fokuskan program bantuan yang dianggarakan pada dinas ini (red: dinas sosial dan PMD) salah satunya untuk penyandang disabilitas”, ungkap Kadin Budi Utama.
Lebih jauh, Budi Utama dalam pesan pengarahannya juga meminta dan mengingatkan kepada penerima manfaat bantuan agar bantuan usaha yang diterima dapat dikelola dan digunakan dengan maksimal.
“ bapak/ ibu keberhasilan usaha bapak/ibu adalah wujud dari pertanggungjawaban keberhasilan dari program bantuan ini, dan keberhasilan bapak/ibu akan menjadi teladan bagi yang lainnya bahwa dalam keterbatasan tidak menjadi penghalang untuk berusaha”, ungkap Budi Utama.
Sementara itu, kepala bidang perlindungan jaminan sosial dan penanganan bencana (LINJAMSOS PB) DINSOSPMD, Suryadi,S.Ag menjelaskan adapun bantuan usaha yang diterima oleh para penerima manfaat dalam hal ini adalah para penyandang disabilitas berupa bantuan uang tunai berdasarkan pengajuan proposal yang direkomendasikan oleh pihak kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.
Adapun sasaran penerima adalah penyandang disabilitas yang masih produktif, memiliki keterampilann dan bakat serta usaha tertentu serta berdomisili di wilayah bangka belitung dengan kriteria masuk dalam peserta PKH (program keluarga harapan) atau pemegang kartu perlindungan sosial (KPS) atau pemegang kartu keluarga sejahtera (KKS), pemegang kartu Indonesia sehat (KIS) dan atau keluarga beresiko sosial yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota dan terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) KEMENSOS RI.