Pangkalpinang, Dinas Sosial bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bangka Belitung, Polda Babel, Dinsos Kota dan TKSK 24 Januari 2023 melaksanakan PATWAL (patroli wilayah sosial) anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), dan pengamen. Razia menyasar sejumlah titik di Kota Pangkalpinang, Penertiban anjal, gepeng, dan pengamen merupakan kegiatan meminimalisir masalah-masalah sosial yang merupakan finalisasi dari beberapa tahapan yang diinisiasi oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bangka Belitung diantaranya Sosialisasi melalui media sosial setelah itu dilakukan pendataan, mengadakan briefing (arahan), melaksanakan kunjungan kerumah yang disertai dengan assesment dan orang tua klien menandatangi surat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitas yang mengekploitasi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial)  dan terakhir apabila dimungkinkan klien akan dibekali dengan pelatihan ketrampilan dimana kegiatan ini bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung.

Kami menyisir di beberapa tempat yang berpotensi untuk dijadikan lokasi klien melakukan aksinya “ unggah Koordinator Tuna Sosial PWNMKTK   Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bangka Belitung Dyah Utari.

Dari hasil asesemen yang dirangkum oleh subkoordinator Tuna Sosial PWNMKTK M. Akib meyakini perlu adanya beberapa tindaklanjut  sbb : 

1. Pemerintah Daerah perlu menyediakan tempat khusus (taman mandara, bukit dealova) bagi mereka untuk berekspresi menyalurkan minat dan bakat mereka  seperti para pengamen  dengan mengadakan berbagai macam lomba agar mereka tidak kembali turun kejalanan. 

2. Perlu dilakukan evaluasi dari kegiatan ini dengan pihak terkait yang direncanakan akan dilaksanakan rapat evaluasi pada bulan Februari 2023.

3. Perlu diberikan sanksi  sesuai dengan Perda No.17 tahun 2016 atau sanksi sosial agar membuat efek jera setelah evaluasi  dilaksanakan.

4. Bagi warga pendatang yang terjaring pada kegiatan tersebut dan berkeinginan untuk pulang ke daerah asal dan tidak mempunyai biaya sebaiknya pemerintah daerah memulangkan yang bersangkutan.

 

Kegiatan ini dilaksanakan secara kontinyu dengan melibatakan beberapa institusi terkait. semoga apa yang menjadi tujuan kita bersama agar Provinsi Bangka Belitung khususnya Kota Pangkalpinang menjadi percontohan bagi Kabupaten lainnya dalam memecahkan masalah sosial dan menciptakan efek jera bagi yang tidak mengindahkan ungkap Budi Utama Kadinsos Pmd Provinsi Bangka Belitung